Pengarah Fotografi/Sinematografer/DOP
Redaksi
May 5
Pengertian Sinematografi :
Secara sederhana sinematografi dapat diartikan sebagai seni dan teknologi dari fotografi gambar bergerak (motion picture photography).
Termasuk di dalam Seni Sinematografi :
- Memvisualisasikan sesuai skenario dan konsep penyutradaraan.
- Mengkomposisikan sebuah adegan.
- Menciptakan look dan mood (suasana hati).
- Melukis adegan dan aktor dengan pencahayaan.
- Penggambaran setiap shot untuk melebur ke dalam cerita.
Termasuk di dalam Teknologi Sinematografi :
- Pemilihan kamera, lensa, dan filter.
- Pemilihan bahan baku untuk dapat menetapkan look dari filmnya.
- Pemilihan peralatan lampu dan menguasai kondisi lokasi.
- Koordinasi dengan personel film dan lighting.
- Integrasi dengan spesial efek.
Seorang sinematografer diharapkan menerjemahkan naskah cerita dan konsep sutradara ke dalam imaji visual. Kolaborasi mereka sudah dimulai jauh sebelum shooting dimulai.
Bidang Kerja Departemen Sinematografi:
Praproduksi :
- Pemilihan dan tes bahan baku/format digital.
- Pemilihan dan tes filter.
- Merencanakan pencahayaan.
- Identifikasi kebutuhan peralatan.
Produksi :
- Jadwal pembagian
- Penempatan kamera.
- Komposisi
- Menjaga kontinyuiti/kesinambungan visual.
Pascaproduksi :
- Penggunaan spesial proses.
- Komunikasi dengan laboratorium.
- Komunikasi dengan
- Komunikasi dengan colorist (petugas grading/pengolah warna).
Tim Kerja Departemen Kamera :
- Pengarah Fotografi/ Sinematografer/ Director of Photography/ DOP
Seseorang yang menciptakan imaji visual. Ia adalah orang yang sangat bertanggungjawab terhadap kualitas fotografi dan pandangan sinematik (cinematik look) dari sebuah film. Ia juga melakukan supervisi personil kamera dan pendukungnya, serta bekerja snagat dekat dengan sutradara. Dengan pengetahuannya tentang pencahayaan, lensa, kamera, emulsi film, dan imaji digital, seorang sinematografer menciptakan kesan/rasa yang tepat, suasana dan gaya visual pada setiap shot yang membangkitkan emosi sesuai keinginan sutradara. - Operator Kamera
Juru kamera atau operator kamera secara teknis melakukan perekamanvisual dengan kamera mekanik maupun elektronik dalam produksi film di bawah arahan pengarah fotografi/DOP dan bertanggungjawab kepadanya. Sutradara juga bekerja sama dengan operator kamera untuk memastikan bahwa pandangan sutradara ditangkap oleh film sebagaimana yang diinginkan. Operator kamera adalah kru dari yang terpilih dalam produksi film yang secara langsung bertanggungjawab dari apa yang terlihat di layar. Pada sebuah proyek film dengan bujet terbatas, peran operator kamera bisa dipegang langsung oleh pengarah fotografi/DOP. - Asisten Kamera 1 / focus puller
Seseorang yang tugasnya membantu juru kamera dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, khususnya yang bersifat teknis. Antara lain memasang tiap bagian kamera sampai dengan siap untuk digunakan, mengatur fokus agar sesuai kebutuhan, memindahkan dan menempatkan kamera pada posisi yang telah ditetapkan. Selain itu, ia juga bertanggungjawab atas tersedianya (dalam keadaan siap pakai di tempat kerja) seluruh peralatan dan perlengkapan perekaman gambar, serta bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatannya. Tugas lainnya adalah memberi tanda/catatan pada setiap kaleng film negative/cassette/card yang sudah berisi rekaman gambar (exposed) dan bertanggungjawab atas penyimpanan sampai dikirim ke laboratorium/studio pascaproduksi. Ia juga mendampingi juru kamera dalam menilai kualitas gambar, baik rush copy/rush print (cetakan pertama yang dilakukan laboratorium terhadap negatif gambar yang dibuat sehari sebelumnya; juga disebut DAILY) maupun release copy (copy film yang telah siap untuk diedarkan atau untuk bisa dipertontonkan). Keseluruhannya ini ia pertanggungjawabkan langsung kepada juru kamera. - Asisten Kamera 2 / clapper loader / DV Engineer
Seseorang yang bertugas membantu pengarah fotografi/DOP dalam pengoperasian kamera dan perawatan. Ia juga bekerjasama dengan pencatat script dalam memberi label, menangani slate (Papan klep. Sebilah papan hitam yang selalu ditempatkan di depan kamera pada permulaan atau akhir sebuah shot, di mana tertulis nomor adegan, dll., yang diperlukan sebagai bahan acuan pada saat editing/penyuntingan) dan logging shots (Catatan yang dibuat tentang detil shot yang dibuat), juga menjaga reel/tapes (gulungan film/pita kaset; untuk saat ini lazim menggunakan bahan baku digital yang disimpan dalam card/storage tertentu). Untuk mempermudah pekerjaan, clapper/loader biasanya menyediakan alat bantu, seperti; spidol, pulpen, lakban, kapur tulis. Selain itu juga membawa tas kecil yang berisi; obeng, tang, kunci pas, dan lainnya. Ia juga akan menyiapkan oli, cairan semprot pembersih dan pelumas, kalkulator depth of field, lembar petunjuk waktu dan geografis, serta light meter. - Kontinuiti Cahaya / still foto
Still kontiniti fotografer menggunakan kamera still digital untuk menjaga kontinuitas gambar setiap shot yang akan digunakan pengarah fotografi/DOP sebagai referensi kerja. Hasil dari still kamera ini juga akan digunakan sebagai cross check dengan pencatat skrip; jadi akan memudahkan untuk diakses di tempat shooting. Hasil foto lainnya digunakan sebagai dokumentasi, yang akan dimanfaatkan untuk pembuatan poster, potret, dll. - Gaffer
Gaffer lazim disebut juga chief electrician/chief lighting. Ia adalah seseorang yang bertugas mengatur tata cahaya atas permintaan sinematografer/DOP. - Best Boy
Best boy adalah kepala asisten dari gaffer dalam menata cahaya di dalam set dan pengoperasian sistem pencahayaan. - Electrician
Electrician lebih dikenal sebagai teknisi lighting atau operator lampu. - Key Grip
Adalah salah satu asisten dari pengarah fotografi/DOP yang diperlukan tenaganya untuk pekerjaan yang bersifat membangun konstruksi dari pelengkap kebutuhan peralatan pendukung kamera, guna mewujudkan pencapaian gambar yang diinginkan pengarah fotografi/DOP. Dalam pekerjaannya, key grip akan dibantu beberapa tenaga yang juga sudah spesialis, baik dalam memasang ataupun membongkar set. Pekerjaan dari key grip dilakukan sebelum shooting. Saat shooting key grip mengawasi peralatan yang digunakan untuk memastikan kenyamanan pengguna dan keamanannya. Di luar shooting, key grip menjaga dan mengecek kondisi peralatan agar tetap bisa digunakan secara maksimal.
Tugas dan Kewajiban Pengarah Fotografi/ Sinematografer/ DOP
Tahap Praproduksi;
-
- Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan pengarah visual/penata artistik agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk nyata, dengan menciptakan konsep look dan mood yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
- Bersama sutradara dan penata artistik menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
- Bersama sutradara, penata artistik dan departemen produksi, mengecek dan melihat ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merencanakan letak kamera dan pencahayaan di lokasi. Kemudian dengan refersnsi desain pengarah visual dan blocking dari departemen penyutradaraan, sinematografer menuliskan buah pikirannya ke dalam desain/floorplan.
- Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi persyaratan.
- Menjabarkan konsep visual dalam pencapaian look dan mood (mencakup warna, pencahayaan, karakter visual, komposisi yang juga menghasilkan gerak) lebih baik dengan referensi foto/gambar yang selanjutnya didiskusikan dengan personil kamera dan pendukungnya.
- Menentukan kebutuhan dan menjamin semua peralatan dengan spesifikasi sesuai dengan desain visual. Kemudian mengkoordinasikan tugas personil kamera dan pendukungnya untuk menyiapkan dan memilih, serta menentukan sarana peralatan dan bahan baku yang diperlukan dalam menjalankan tugasnya (membuat breakdown kebutuhan alat sesuai dengan desain floorplan).
- Melakukan uji coba peralatan dan bahan baku dengan uji coba filter, make up, kostum, properti, dan warna set.
- Ikut menentukan laboratorium/studio pascaproduksi yang akan digunakan.
Tahap Produksi:
- Mempelajari breakdown script dan shooting script. Kemudian membuat checklist dan merencanakan set up harian. Pergerakan matahari (sumber cahaya) akan terkait dengan penjadwalan. Jika masuk set, jangan lupa dengan block, light, rehearsal (latihan), dan shot.
- Memberikan pengarahan dengan tegas kepada personil kamera dan pendukungnya sesuai dengan desain yang sudah dibuat.
- Mengawasi set lampu dan waspada terhadap kontiniti.
- Pada saat sutradara mengarahkan aktornya, sinematografer menyiapkan sudut pengambilan gambar, komposisi sesuai dengan blocking sutradara.
- Siap menghadapi perubahan karena situasi tertentu (perubahan cuaca, lingkungan set, dll).
- Memeriksa laporan kamera (camera report).
- Berkomunikasi dengan laboratorium (film) untuk memastikan proses lab sesuai desain.
- Selalu mengingatkan tanggungjawab atas keselamatan personil dan seluruh sarana peralatan dan bahan baku yang digunakan dalam produksi.
- Ikut serta memeriksa hasil release copy untuk koreksi kualitas.
- Kebutuhan seorang sinematografer terhadap kontrol akhir melalui color-timing. Sinematografer adalah menulis dengan cahaya, sesuai dengan konsep awal.
Hak-hak Sinematografer:
-
- Mendapatkan jumlah dan kualitas awak/kru produksi, sarana peralatan kerja dan bahan baku sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
- Memberikan persetujuan; sarana teknis yang akan digunakan, penetapan hasil-hasil shooting yang baik (OK), dan memberikan persetujuan atas kualitas hasil cetakan release copy.
- Memberikan usul kreatif, baik teknis, artistik, dan dramatik kepada sutradara dalam hal perekaman visual untuk mendapatkan hasil yang baik.
- Membuat catatan SUP (shot under protest) bila terpaksa merekam visual yang tidak disetujui.
- Jika ada perubahan yang mendasar dari konsep awal look film, sinematografer berhak diberitahu sebelumnya.
Tugas dan Kewajiban Operator/Juru Kamera:
Tahap Praproduksi:
- Menganalisa mood dari skenario dan konsep sutradara.
- Melakukan persiapan dan pemeliharaan peralatan kamera serta sarana penunjang.
- Melakukan uji coba secara teknis atas peralatan dan bahan baku yang akan dipergunakan dalam produksi.
- Melakukan koordinasi dengan asisten kamera/key grip sehingga secara teknis dan efisien mampu melaksanakan konsep visual dan gerakannya.
Tahap Produksi:
- Melaksanakan perekaman visual secara teknis sesuai arahan pengarah fotografi, baik dalam hal komposisi, sudut pengambilan, gerak kamera dengan segala perubahannya.
- Mengkoordinasikan awak/kru kamera dalam melaksanakan tugasnya.
- Menjaga dan memelihara peralatan kamera dalam kondisi baik dan siap pakai.
Hak-hak Operator/Juru Kamera:
- Memberikan usulan yang bersifat teknis agar tercapai hasil rekaman yang baik.
- Meminta pengambilan gambar ulang bila secara teknis hasil rekaman sebelumnya kurang baik.
- Operator kamera berhak untuk mengingatkan setelah pengambilan gambar, seperti menegur pengatur boom atau microphone apabila masuk ke dalam shot/frame, refleksi equipment atau kru pada kaca, fokus yang tidak tajam atau kesalahan fokus lainnya, flare pada lensa, gerak kamera yang kurang halus atau kurang baik, dan hal-hal lain yang dapat mengurangi keindahan shot yang diinginkan. Pada produksi film yang memiliki bujet besar, operator kamera dapat melaporkan segala hal yang menjadi kekurangan setelah selesai melakukan pengambilan gambar.
Sumber:
- Buku Pekerja Film (Job Description) #01 terbitan FFTV IKJ dan KFT (Cetakan ke-2), 2008.
- Kamus Kecil Istilah Film terbitan BP. SDM Citra, Yayasan PPHUI, Edisi ke-2, 1997.
