LOADING

Type to search

Uncategorized

Perancang Tata Artistik/Production Designer

Redaksi May 5

Pengertian Tata Artistik :

Tata Artistik berarti penyusunan segala sesuatu yang melatarbelakangi cerita film, yakni menyangkut pemikiran tentang setting. Yang dimaksud dengan setting adalah tempat dan waktu berlangsungnya cerita film. Setting harus memberi informasi lengkap tentang peristiwa-peristiwa yang sedang disaksikan penonton.

  • Seting menunjukkan tentang waktu atau masa berlangsungnya cerita. Apakah dahulu, sekarang, atau di masa mendatang.
  • Tentang tempat terjadinya peristiwa. Di kota, desa, di dalam ruangan, atau di tempat-tempat terbuka. Bagaimana dengan lingkungan masyarakatnya? Adat?

 

Tata artistik sebagai-merupakan seni dan kerajinan (craft) dari cara bertutur sinematik (cinematic storytelling).

 

Yang termasuk di dalam seni tata artistik:

  • Merancang desian-desain sesuai skenario dan konsep sutradara.
  • Menciptakan look dan style
  • Menghadirkan karakter melalui penciptaan lewat makeover elemen artistik

Yang termasuk di dalam kerajinan (craft):

  • Pemilihan material untuk menetapkan look dan style.
  • Pemilihan tekstur sesuai kondisi lokasi dan periode
  • Koordinasi dengan personil tata artistik dan anggota produksi film lainnya

 

Perancang Tata Artistik (Production Designer):

Perancang tata artistik adalah seorang profesional di bidang perancangan artistik yang bertugas merencanakan dan membuat gambar-gambar desain yang memenuhi standar estetika untuk sebuah produksi film. Bertanggungjawab dalam menciptakan look dan style dari sebuah film. Mengkoordinir seluruh profesional bidang tata artistik dan bekerja sangat dekat dengan sutradara. Dengan pengetahuannya tentang arsitektur, warna, periode, lokasi, desain, set, seorang production designer menciptakan nuansa, atmosfir dan gaya untuk membangkitkan emosi dari keinginan sutradara.

 

Seorang production designer diharapkan mampu menerjemahkan skenario dan konsep cerita ke dalam bentuk artistik yang nyata (kasatmata). Kolaborasi sutradara, DOP, dan production designer sudah dilaksanakan jauh sebelum shooting dimulai.

 

Bidang Kerja Departemen Artistik:

Praproduksi:

  1. Membuat sketsa-sketsa awal
  2. Menuangkan sketsa menjadi rancangan desain-desain
  3. Menentukan color palette
  4. Menentukan konsep artistik secara integral
  5. Merancang biaya tata artistik

Produksi:

  1. Menjadwal pembagian shot
  2. Membuat setting dan properti
  3. Menjaga kontinuitas artistik

Pascaproduksi:

  • Mempertanggungjawabkan tata artistik yang telah dirancang dan dilaksanakan

 

Departemen Tata Artistik:

  1. Production Designer (Perancang Tata Artistik)
  2. Art Director (Penata Artistik)
  3. Asisten Art Director
    Adalah seorang sineas profesional yang bertugas serta bertanggungjawab dalam membantu production designer mengeksekusi rancangan desain tata artistik secara teknis maupun estetis.
  4. Set Decorator
    Adalah sineas profesional yang membantu production designer dalam bidang dekorasi set. Tugasnya adalah menterjemahkan rancangan gambar kerja tata artistik set menjadi wujud fisik set dengan cara mengkoordinasikan sejumlah profesional di bidang tata hias dan pembangunan set
  5. Set Dresser
    Sineas profesional yang membantu production designer dalam bidang menata dan menghias set. Tugasnya adalah menterjemahkan rancangan desain tata artistik dalam bentuk tata letak serta kualitas estetik dari material-material pendukung set dalam hal bentuk, komposisi, warna, ukuran/skala maupun teksturnya.
  6. Property Master
    Adalah sineas profesional yang membantu production designer dalam bidang properti (merancang dan mengadakan properti, menjaga properti, menjaga kontinyuiti properti dalam setiap adegan yang direkam)
  7. Property Bayer
    Adalah sineas profesional yang membantu production designer dalam bidang pengadaan seluruh material tata artistik, dengan cara membuat, menyewa atau membeli.
  8. Hair & Make Up
    Sineas profesional yang membantu production designer dalam bidang perancangan dan penataan rias rambut dan wajah pemain.
  9. Costume Designer
    Sineas profesional yang membantu production designer dalam bidang perancangan busana sesuai dengan tuntutan skenario film dengan mempertimbangkan hal-hal seperti kurun waktu (periode), tingkat usia, style (mode), ukuran/skala, warna dan kualitas bahan/kain.
  10. Wardrobe Dresser
    Sineas profesional yang membantu production designer dalam bidang pemeliharaan busana serta pencatatan kontinuitasnya sesuai urutan adegan dalam perekaman gambar dan suara sewaktu pelaksanaan shooting.
  11. Production Ilustrator
    Sineas profesional yang membantu production designer merancang desain untuk materi grafis film seperti jenis dan karakter huruf untuk credit tittle, rolling tittle, dan desain media publikasi serta pemasarannya (merchandiser).
  12. Location Manager
    Adalah sineas profesional yang membantu production designer dalam bidang lokasi produksi (merancang dan mencari lokasi, bertanggungjawab atas perijinan dan keamanan lokasi).
  13. Special Effect
    Sineas profesional yang membantu production designer dalam bidang penataan artistik efek khusus (tabrakan kendaraan, ledakan, car jumping/mobil-kendaraan melompati rintangan atau terjun ke sungai, kebakaran, banjir, hujan, gempa, perahu tenggelam, tanaman buatan dan sebagainya.

 

Catatan Tambahan:

  1. Untuk profesi art director, wardrobe dresser, hair and make up, property master, set decorator dan set dresser biasanya dibantu oleh sejumlah asisten yang jumlah dan kebutuhannya disesuaikan dengan produksi film yang dibuat.
  2. Untuk profesi stuntman (peran pengganti) merupakan kategori tersendiri dan tidak termasuk dalam kategori artistik efek khusus.

 

Tugas dan Kewajiban Production Designer:

 Tahap Praproduksi:

  1. Menganalisa skenario dan membahasnya bersama sutradara dan pengarah fotografi agar mencapai kesesuaian penafsiran untuk mewujudkan gagasan penulis skenario dan sutradara dalam bentuk artistik nyata (kasat mata) dengan menciptakan konsep look dan style yang disepakati bersama untuk menunjang penceritaan.
  2. Bersama asisten sutradara dan location manager melakukan hunting lokasi.
  3. Bersama sutradara dan pengarah fotografi menetapkan lokasi shooting hasil dari tim hunting lokasi.
  4. Bersama sutradara dan pengarah fotografi dan departemen produksi mengecek ulang hasil hunting (interior/eksterior). Merancang desain tata letak (floorplan) untuk menentukan set dekorasi dan berkoordinasi dengan sutradara dan pengarah fotografi dalam menentukan tata letak kamera.
  5. Membentuk, memilih/menentukan teamwork yang dianggap memenuhi syarat.
  6. Menjabarkan konsep dari bentuk rancangan desain-desain menjadi bentuk gambar-gambar kerja/foto yang dijadikan acuan untuk dikerjakan saat persiapan produksi oleh seluruh personel tata artistik dan pendukungnya.
  7. Menentukan kebutuhan material sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam rancangan desain artistik/gambar kerja bersama seluruh personel tata artistik yang berkepentingan dibidangnya masing-masing (breakdown kebutuhan material artistik sesuai gambar kerja).

Tahap Produksi:

  1. Mengkoordinir pekerjaan departemen tata artistik yang secara teknis di lapangan ditangani oleh art director dan asistennya.
  2. Melaksanakan kontrol atas hasil akhir pekerjaan tata artistik sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara (shooting).
  3. Selalu berada di dekat sutradara manakala harus dengan cepat, tepat, dan cermat mengatasi kesulitan yang timbul di dalam set di saat perekaman gambar dan suara sedang berlangsung.
  4. Siap menghadapi perubahan manakala situasi di luar rencana (perubahan cuaca, perubahan tata letak set dan lain sebagainya).
  5. Bertanggungjawab atas hasil dan mutu tata artistik baik dari segi teknis maupun estetika secara utuh.

 

Hak-Hak Production Designer:

  1. Mendapatkan jumlah dan kualitas kru produksi yang profesional, sarana peralatan kerja dan fasilitas sesuai dengan desain produksi, serta memenuhi standar mutu.
  2. Mengajukan rancangan tata artistik kepada sutradara dan produser dengan harapan agar pengajuannya disetujui, mengingat akan berkaitan erat dengan rancangan biaya tata artistik.
  3. Jika ada perubahan konsep awal, perancang tata artistik wajib diberitahukan perubahan tersebut sebelumnya.

 

Art Director (Penata Artistik):

Pengertian:

Art director secara teknis adalah koordinator lapangan yang melaksanakan eksekusi atas semua rancangan desain tata artistik/gambar kerja yang menjadi tanggungjawab pekerjaan production designer. Seluruh proses penyediaan material artistik sejak persiapan hingga berlangsungnya perekaman gambar dan suara saat produksi menjadi tanggunghawab seorang art director.

 

Penyimpangan/perubahan pada saat eksekusi atas rancangan desain tata artistik/gambar kerja minimal harus atas persetujuan production designer atau sutradara terlebih dahulu. Seluruh proses dan hasil kerja seorang art director di bawah kendali/menjadi tanggungjawab production designer.

 

Pada proyek produksi dengan biaya terbatas, peran art director biasa dipegang langsung oleh production designer. Ia berkonsentrasi pada semua hal yang berhubungan dengan rancangan tata artistik dengan bantuan beberapa orang asisten. Sistem yang diterapkan di Eropa biasanya diperlukan seorang art director untuk mengeksekusi semua rancangan tata artistik karena production designer berkonsentrasi penuh terhadap tata artistik secara menyeluruh. Production designer menginstruksikan art director dan timnya tentang tata letak seluruh elemen-elemen artistik, baik di dalam set maupun untuk persiapan adegan selanjutnya.

 

Tugas dan Kewajiban Art Director (Penata Artistik):

Tahap Praproduksi:

  1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik sejak persiapan hingga menjelang dilaksanakannya perekaman gambar dan suara di lokasi yang telah ditentukan.
  2. Membuat breakdown dan jadwal kerja khusus bidang tata artistik.
  3. Menyiapkan elemen-elemen material tata artistik lebih awal sesuai dengan rancangan gambar kerja dari production designer sebagai kesiapan menjelang shooting.
  4. Bersama-sama manajer produksi dan asisten sutradara membuat jadwal shooting.

Tahap Produksi:

  1. Menjadi koordinator teknis eksekusi (eksekutor) tata artistik termasuk penanggungjawab penyediaan segenap unsur tata artistik sesuai dengan tahapan proses perekaman gambar dan suara.
  2. Mengarahkan pelaksanaan kerja staf tata artistik dan menentukan kualitas hasil akhir sebelum dan selama proses perekaman gambar dan suara.

 

Hak-Hak Art Director:

  1. Bersama production designer memilih dan menentukan tim kerja bidang tata artistik yang profesional dan cocok untuk bekerja dalam sebuah produksi film.
  2. Art director berhak menolak perubahan bentuk tata artistik yang tidak mendapatkan persetujuan dari production designer dan sutradara.

 

 

Sumber:

  • Pekerja Film (Job Description) #01 terbitan FFTV IKJ dan KFT (Cetakan ke-2), 2008.
  • Dasar-Dasar Apresiasi Film oleh Marselli Sumarno terbitan Grasindo, 1996.

 

Next Article

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *