LOADING

Type to search

Uncategorized

Produser

Redaksi May 5

Pengertian Produser :

Produser adalah seseorang yang membuat film dan bertanggung jawab atas filmnya secara langsung dan melaksanakannya secara sadar.

 

Tugas dan Tanggungjawab Produser:

  1. Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi.
  2. Membuat proposal produksi berdasarkan ide atau skenario film/program televisi.
  3. Menyusun rancangan produksi.
  4. Menyusun rencana pemasaran.
  5. Mengupayakan anggaran dana untuk produksi.
  6. Mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen.
  7. Bertanggung jawab atas kontrak kerja secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.
  8. Bertanggung jawab atas seluruh produksi.

 

Hak-Hak Produser:

  1. Memilih dan menetapkan penulis skenario dan sutradara.
  2. Menetapkan pemain dan kru produksi utama berdasarkan calon yang telah ditetapkan dalam rancangan produksi dan juga berdasarkan usulan sutradara dan manajer produksi.
  3. Mengarahkan dan memberikan panduan (guide) kepada manajer produksi serta meletakkan dasar-dasar strategi bagi pelaksanaan produksi dan pengelolaan produksi (administratif).
  4. Mendapatkan laporan dari semua departemen (progress report). Hal ini juga merupakan tugas dan kewajiban produser.
  5. Berhak memberikan keputusan bila terjadi konflik di lapangan, terutama bila kegiatan produksi terganggu.
  6. Memberhentikan/mengganti pemain/kru produksi apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan produksi tersebut yang merugikan produksi.
  7. Memberikan keputusan atas konsep kreatif sutradara yang menyimpang dari rancangan produksi.
  8. Menghentikan produksi apabila dalam pelaksanaan produksi terjadi penyimpangan dari rancangan produksi yang telah disepakati.

 

Ketentuan Lain:

Tugas seorang produser dinyatakan selesai setelah film release/film dinyatakan selesai.

 

Bagan:

Hubungan dan garis kerja antara tim produksi yang dipimpin oleh Produser dan tim artistik yang dipimpin oleh Sutradara diperlihatkan dalam bagan sebagai berikut:

 

Sumber: Buku Pekerja Film (Job Description) #01 terbitan FFTV IKJ dan KFT (Cetakan ke-2), 2008.

Previous Article
Next Article

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *